2. PPPK Paruh Waktu: Bagi honorer yang tidak mendapatkan peringkat terbaik.
Kriteria kelulusan pada seleksi PPPK 2024 berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada seleksi kali ini, kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik di formasi instansi yang dilamar, bukan lagi menggunakan nilai ambang batas (passing grade).
BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN
BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2
Seleksi PPPK 2024 dirancang lebih ringkas dibanding seleksi CPNS, hanya melibatkan dua tahap:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi, yang wajib diikuti oleh semua peserta hingga selesai.
Dengan pelaksanaan seleksi ini, pemerintah berharap status tenaga honorer yang telah mengabdi dapat lebih dihargai dan diakui secara formal melalui pengangkatan sebagai ASN. (**)