RASELNEWS.COM - Menerobos rel kereta api adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Walau terkesan sepele namun masih banyak pengemudi yang mengabaikan peringatan ini.
Padahal ada sanksi kurungan dan denda bagi pelakunya. Hukuman ini patut diberikan mengingat bahaya utama dari tindakan ini adalah risiko tabrakan dengan kereta api, yang bobotnya sangat besar dan membutuhkan jarak panjang untuk berhenti.
Akibatnya, kendaraan bisa terpental, menimbulkan kerusakan serius, bahkan korban jiwa. Selain risiko kecelakaan, menerobos rel kereta api juga dapat dikenai sanksi hukum berupa denda tilang.
Denda Tilang Akibat Menerobos Rel Kereta Api
Palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi untuk menghalangi kendaraan atau pejalan kaki saat kereta melintas.
BACA JUGA:Tidak Hadir dalam Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya
Sayangnya, di berbagai wilayah, masih banyak pengendara yang nekat melewati perlintasan meskipun sinyal bahaya sudah berbunyi.
Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.
Selain itu, Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas di perpotongan sebidang dengan jalan.
BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Terkendala Meterai! BKN Bicara Sanksi Berat!
Apabila Anda melanggar Pasal 296 UU LLAJ menetapkan sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Tips Aman Melewati Rel Kereta Api
Untuk menghindari kecelakaan di perlintasan kereta api, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Kurangi Kecepatan
BACA JUGA:Anda Perokok? Hindari Merokok Saat Berkendara, Ada Sanksi Pidana Mengintai
Jangan terburu-buru saat mendekati perlintasan. Perhatikan kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat.
2. Gunakan Gigi Rendah (Mobil Manual)
Jika mengemudi mobil manual, pindahkan gigi ke posisi 1 saat melewati rel untuk mencegah mesin mati. Pada mobil otomatis, lepaskan pedal gas dan biarkan kendaraan melaju perlahan.
BACA JUGA:Berkendara Sambil Merokok Bisa Disanksi Denda Hingga Pidana, Simak Aturannya
3. Hindari Panik
Jika kendaraan mogok di atas rel, tetap tenang dan segera minta bantuan petugas penjaga perlintasan untuk memindahkan kendaraan.
4. Jaga Jarak Aman
Selalu berhenti di belakang garis perlintasan saat lampu merah berkedip atau palang pintu tertutup. Hal ini penting untuk menghindari risiko kecelakaan. (**)