RASELNEWS.COM - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025,keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi ketidak merataan distribusi guru di Indonesia ini, makanya kebijakan ini diambil.
"Guru berstatus PPPK boleh mengajar di sekolah swasta dan keputusan ini sudah di disetujui Men-PAN RB.
Guru PPPK yang bekerja di sekolah swasta akan segera difasilitasi," ujar Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:Persaingan Seleksi PPPK 2024 Sangat Ketat! Tenaga Honorer Wajib Kuasai Kemampuan Penting Ini
BACA JUGA:Penjelasan BKN Terkait Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Kabar Baik untuk Honorer K2!
menteri pendidikan dasar dan menengah Abdul Mu'ti memberikan penjelasan, bahwa kebijakan itu tinggal menunggu penerbitan surat resminya saja.
sekarang ini, 100 ribu lebih guru sekolah swasta yang bersetatus PPPK belum mendapatkan p[enempatan disekolah negeri.
"Kami telah berdiskusi dengan Men-PAN RB dan sepakat bahwa guru PPPK dapat mengajar di sekolah swasta.
BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah
BACA JUGA:4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Ini adalah langkah solutif untuk mendistribusikan tenaga pengajar secara lebih merata," tambahnya.
Mentri pendidikan Abdul Mu'ti juga menyoroti, dalam pendidikan dasar dan menengah bukanlah pada jumlah guru yang menjadi tantangan utama, tetapi distribusinya, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Masalah ini juga saat ini menjadi perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Gibran menyoroti ketimpangan distribusi guru antardaerah.
BACA JUGA:Duh! 84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non-ASN Dibatalkan
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
"Masih ada provinsi yang kekurangan guru, namun ada juga yang kelebihan guru, Distribusi ini menjadi PR penting bagi Kemendikdasmen," Ujar Gibran.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. (**)