Sistem Wajib Mengajar Guru 24 Jam Per Minggu Direvisi, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Revisi Sistem Wajib Mengajar Guru 24 Jam Per Minggu-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengubah aturan terkait kewajiban guru mengajar tatap muka selama 24 jam per minggu.
Sebagai alternatif, guru kini dapat memenuhi kuota jam kerja melalui kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa.
Mulai tahun 2025, guru tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi batas minimal jam tatap muka.
"Guru hanya wajib melaporkan pemenuhan jam tatap muka, minimal 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja," kata Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:Duh, 74 Persen Guru Honorer Masih Digaji di Bawah UMK, IDEAS Berikan Solusi
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menambahkan, sistem penilaian kinerja guru akan diperbarui melalui platform e-kinerja.
Platform ini akan mempermudah pelaporan dan penilaian kinerja, kompetensi, serta keaktifan guru, menggantikan sistem lama yang dianggap membebani.
"Saya sering bercanda menyebut guru bekerja 'dari lonceng ke lonceng' karena harus berpindah sekolah dalam sehari untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah kelas dan jam mengajar di satu sekolah," tambahnya.
BACA JUGA:Guru PPPK Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat PPG Daljab 2024 untuk Guru SD-SMA melalui SIMPKB dan PMM
Melalui sistem pelaporan baru, pemenuhan durasi minimal jam kerja dapat dicapai tidak hanya melalui aktivitas mengajar, tetapi juga kegiatan lain seperti membimbing siswa, mengikuti pelatihan, dan keaktifan dalam organisasi profesi.
Ia berharap pembaruan ini akan mendorong guru lebih aktif sebagai pengajar, pendidik, dan pembimbing, sekaligus menjadi mitra penting dalam pendidikan karakter siswa.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer
Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi, sehingga guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya. (**)
Sumber: