Di mana ada sebanyak 7.100 pekerja rentan di Kaur telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan Pemkab Kaur.
Salah satu manfaat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini yakni masyarakat tersebut akan menerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja rentan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Persiapan Pensiun, Bisa Lewat HP
“Untuk para pekerja Kaur ini rata-rata sudah tercover BPJS Tenaga Kerja. Juga kita berharap peran aktif pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan desa agar memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata Desmawati. (jul/prw)