BACA JUGA:Cegah Joki, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Makin Diperketat, Ini Pengakuan Peserta
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, meskipun tenaga honorer memenuhi peringkat prioritas, jika termasuk dalam salah satu kategori di atas, kelulusannya akan dibatalkan.
Honorer yang mengikuti seleksi diharapkan memperhatikan aturan ini dengan seksama.