Diumumkan 24 Desember! Honorer yang Masuk 5 Kategori ini Dibatalkan Kelulusan PPPK 2024

Selasa 24-12-2024,08:56 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

BACA JUGA:Cegah Joki, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Makin Diperketat, Ini Pengakuan Peserta

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, meskipun tenaga honorer memenuhi peringkat prioritas, jika termasuk dalam salah satu kategori di atas, kelulusannya akan dibatalkan.

Honorer yang mengikuti seleksi diharapkan memperhatikan aturan ini dengan seksama.

Kategori :