BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM batal dilantik sebagai Bupati terpilih di Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.
Hal ini setelah Gusnan didiskualifikasi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2025 pukul 20.35 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan Diperintahkan Pilkada Ulang
Pencalonan Gusnan Mulyadi dibatalkan pengajuan permohonan dengan dalil jika yang bersangkutan telah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama 2 periode diterima MK.
"Pada saat kepala daerah menjalani masa tahanan maka seluruh tugas dan wewenang kepala daeerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ketika wakil kepala daerah telah menjabat sebagai acting kepala daeerah meskipun sifatnya sementara, maka dalam konteks perhitungan masa periodisasi jabatan kepala daerah, pada saat itu pula wakil kepala daerah tersebut telah mulai menjalani periodidasi kewenangan kepala daerah," tegas hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang Senin 24 Februari 2025 malam, yang disiarkan secara live di kanal Youtube MK.
BACA JUGA:SAH! KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024
Lantas bagaimana KPU Bengkulu Selatan meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati di Pilkada 2024?
Pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 yang digelar Selasa 21 Januari 2025, KPU Bengkulu Selatan selaku termohon hanya berpedoman pada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dalam pasal tersebut menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
BACA JUGA:Elva 25.574, Gusnan 37.968, Rifai 37.150 Suara, Berikut Sebarannya! Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Dari pasal tersebut, KPU Bengkulu Selatan melalui kuasa hukumnya, Khairil Amin menjelaskan penghitungan masa jabatan Gusnan Mulyadi di periode pertama menggantikan Dirwan Mahmud pasca ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0, sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati definitif yakni 3 Mei 2019 dan 24 Februari 2021.
Grafis Masa Jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan yang ada dalam permohonan pemohon ke MK-istimewa-tangkapan layar
Bila dihitung, maka jabatan Gusnan Mulyadi belum mencapai 2,5 tahun atau dua kali masa jabatan.
BACA JUGA:Pagi Ini, Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Kembali Digelar, Ini Agendanya
Hanya saja jawaban termohon tidak diterima MK. Hakim MK justru mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Su dalam Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dikutip dalam materi perihal perbaikan permohonan pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, termohon Rifai-Yevri melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Muspani & Associater dan Arthemis Law Firm menyatakan jika Gusnan Mulyadi sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan Kuasai 21 Daerah di Jawa Timur
Oleh sebab itu, dalam halaman 11 poin 2.1, pemohon menyatakan pasangan calon bupati Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat adminitrasi pencalonan pasal 7 ayat 2 huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bahkan menurut pemohon, termohon yakni KPU Bengkulu Selatan dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Ii Sumirat, S.T. yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang berpasangan dengan Ii Sumirat sudah pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama 2 kali masa jabatan, sebagaimana fakta berikut ini:
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan ke MK
Periode Pertama Berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan, karena Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menjalani masa tahanan oleh KPK, Calon Bupati Gusnan Mulyadi ditunjuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah (Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan), sejak 17 Mei 2018.
Setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diberhentikan sementara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-661 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tanggal 19 Maret 2019, Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan, masa jabatan tersebut terhitung dari 19 Maret 2019 sampai dengan Gusnan Mulyadi dilantik untuk jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua tanggal 24 Februari 2021.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Dengan demikian, masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati periode pertama adalah sejak 17 Mei 2018 sampai dengan 24 Februari 2021 (pelantikan Bupati Bengkulu Selatan hasil Pilkada 2020) yakni 2 tahun 9 bulan 7 hari.
Dengan fakta tersebut, maka Gusnan Mulyadi pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama 2 kali masa jabatan.
Bukan hanya itu, pemohon dalam permohonannya juga menyatakan, keputusan KPU bengkulu Selatan bertentangan dengan 4 putusan MK yaitu:
1. Putusan Mahkamah Kanstitusi Nomar 22/PUU Vll/2009
BACA JUGA:Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
2. Putusan Mahkamah Kanstitusi Namor 67/PUU-XVlll/2020
3. Dalam Pertimbangan Hukum paragraph [3.12.5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXll/2024
4. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 129/PUU XXll/2024. (**)