Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025, Berikut Rinciannya

Jumat 28-02-2025,18:33 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, yang diperkirakan dimulai pada Maret 2025. 

Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan pelaksanaan ibadah puasa dengan kelancaran pelayanan publik.

BACA JUGA:Kampung Ramadhan RBTV 2025! Ada Bazar UMKM Terlengkap Hingga Lomba untuk Anak TK dan RA

Pengaturan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyebutkan aturan ini menggantikan surat edaran tahunan yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan jam kerja selama Ramadhan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

Sesuai perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, jadwalnya adalah:

- Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 dengan istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00.

- Jumat: Pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat 60 menit mulai pukul 11.30.

BACA JUGA:Resmi! Ini Dia Jadwal Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, penyesuaian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perpres tersebut.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri. 

Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Gaming Terbaik Anti Ngelag, Harga 2 Jutaan, Bonus Bulan Ramadhan 2024

Selain itu, instansi yang menerapkan sistem kerja berbeda diberikan waktu penyesuaian maksimal satu tahun sejak perpres ini berlaku. 

Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi berwenang menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (**)

Kategori :