Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan: Tertinggi Rp 40 Ribu, Terendah Rp 30 Ribu

Selasa 11-03-2025,21:30 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriyah tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Selatan telah ditetapkan.

Penetapan ini melalui rapat bersama Kemenag, Pemkab Bengkulu Selatan, Baznas, MUI, serta perwakilan Ormas Islam.

Dalam rapat diputuskan, besaran zakat fitrah ditetapkan dengan nominal tertinggi Rp 40 ribu per orang dan terendah Rp 30 ribu per orang.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Kaur Berikan Kabar Gembira untuk Honorer

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi menjelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 10 canting per jiwa. Jika diganti dengan uang, terdapat tiga kategori:

1. Kualitas pertama: Rp 40 ribu per jiwa

2. Kualitas kedua: Rp 35 ribu per jiwa

3. Kualitas ketiga: Rp 30 ribu per jiwa

BACA JUGA:Perangkat Desa Kunkai Baru Seluma Dilaporkan Dugaan Penyiksaan 7 Remaja, Korban Direndam di Sungai Malam Hari

"Kesepakatan ini berdasarkan harga beras di pasaran. Data dari Dinas Prindagkop menunjukkan harga tertinggi mencapai Rp 15.936 per kilogram, sehingga untuk 2,5 kg dibulatkan menjadi Rp 40 ribu per jiwa," jelas Irawadi.

Ia menambahkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, penetapan nominal harus dilakukan melalui musyawarah agar tidak terjadi perbedaan pendapat.

Hasil rapat tersebut dituangkan dalam surat edaran yang akan disampaikan kepada petugas zakat fitrah di setiap desa.

BACA JUGA:Pembacokan di Seluma, Kakak Ipar Jadi Tersangka, Sang Adik Kritis

Pengumpulan zakat fitrah tidak hanya dilakukan di masjid, tetapi juga di sekolah dan lingkungan pemerintahan sebelum disalurkan kepada penerima.

"Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri," tambahnya.

Sementara Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menegaskan tidak ada aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembayaran zakat fitrah.

BACA JUGA:Bahas Nasib Masa Depan Tenaga Honorer di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Temui Kepala BKN

"Kami tidak menentukan kualitas zakat fitrah bagi ASN. Itu tergantung pada konsumsi pribadi mereka. Namun, kami berharap ASN bisa memberikan zakat fitrah terbaik sesuai kemampuan mereka," ujar Gusnan. (**)

Kategori :