Duh, 500 Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu Tidak Terdata di BKN

Rabu 12-03-2025,10:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat bahwa sebanyak 500 tenaga non-ASN di lingkungan pemprov tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB untuk perpanjangan masa kerja.

Data ini merupakan hasil evaluasi tenaga non-ASN dari masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:THR ASN 2025 Cair 17 Maret, Total Penerima Mencapai 9,4 Juta Orang

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengaku pemprov memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut.

Menurutnya, para THL yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, serta pekerja taman, akan menjadi prioritas dalam pembahasan di tingkat OPD.

"Hal ini masih kami bahas dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusi terbaik," ujar Herwan, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Hore, Bus Sekolah di Kaur Kembali Beroperasi

Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN serta telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 atau seleksi CPNS 2024.

Selain itu, tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat diperpanjang kontraknya.

Pemprov Bengkulu mencatat lebih dari 4.000 tenaga THL telah dilakukan perpanjangan kontrak, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Tiga Prioritas 100 Hari Kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan

Tenaga non-ASN ini nantinya akan menandatangani perjanjian kerja dengan kepala OPD masing-masing guna memastikan kelancaran pelaksanaan program kerja.

Herwan juga menekankan agar proses pembayaran gaji para tenaga non-ASN dapat dipercepat. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Kaur Berikan Kabar Gembira untuk Honorer

Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN. (**)

Kategori :