BACA JUGA:BREAKING NEWS: RSHD Manna Heboh, Pria Berkaos Hitam Menyusup Masuk Ruang Pasien, Ini yang Terjadi
Dua terdakwa, Yuniarti dan Vina Fitriani, telah mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap keduanya dalam persidangan. (**)
Korupsi Makmin Pasien, Eks Dirut RSHD Manna Bengkulu Selatan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan, Terdakwa Lain?
Senin 24-03-2025,06:28 WIB
Editor : Andri Irawan
Kategori :