Heboh Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Segini Gaji Perbulan, Besaran Tunjangan dan Cara Jadi Perangkat Desa

Jumat 23-01-2026,10:18 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Aman Santoso

BACA JUGA:PMI Seluma Jadi Sorotan, DPRD Dorong MoU dengan BP2MI

1. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola administrasi pemerintahan desa.

Tugas utama mereka adalah menyusun laporan dan rencana kegiatan pemerintahan desa serta memastikan kelancaran komunikasi antara Kepala Desa dan perangkat lainnya.

Mereka juga bertanggung jawab atas surat menyurat, arsip, dan pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu

2. Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas untuk mengelola anggaran desa, memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan, dan menyusun laporan keuangan desa.

Mereka juga bertanggung jawab dalam pengawasan pendapatan dan pengeluaran desa serta administrasi pajak desa.

Kepala Urusan Keuangan harus memastikan bahwa semua pengeluaran desa tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Kepala Seksi Pemerintahan

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bedah 10 Rumah Tak Layak Huni di Desa Gunung Agung

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan desa.

Tugas utamanya adalah mengelola pembinaan ketertiban masyarakat, pengelolaan kependudukan, dan pembangunan regulasi desa.

4. Kepala Seksi Kesejahteraan

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan adalah menangani program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan hidup.

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Warga Kaur Kasus Penemuan Bayi di Jembatan Padang Guci! Begini Kronologi Lengkapnya

Kategori :