RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Pembukaan posko ini bertujuan memastikan seluruh pekerja menerima hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 setelah diterbitkannya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.
BACA JUGA:Awal 2026, Dinas Pertanian Seluma Terima Kucuran Anggaran Program Sarpras Sawit
Kepala Disnakertrans Seluma, Wanharudin, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Endang menyampaikan bahwa posko pengaduan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026.
“Layanan posko THR ini telah dibuka sejak 2 Maret pasca keluarnya surat edaran dari Kemenaker dan akan berlangsung sampai 27 Maret 2026,” ujar Endang.
BACA JUGA:Dua Pelajar SMP di Seluma Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Dump Truk
Ia menjelaskan, para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak dinas.
Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari sebelum cuti Lebaran.
Selain itu, Endang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan.
BACA JUGA:Regulasi THR Belum Terbit, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Terancam Tak Terima Tunjangan Lebaran
Untuk mempermudah proses verifikasi, pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan diminta membawa bukti yang menunjukkan bahwa mereka benar merupakan karyawan perusahaan yang dilaporkan.
“Pengaduan bisa disampaikan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor Disnakertrans,” pungkasnya. (*)