PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu! Begini Syarat, Mekanisme, dan Gajinya

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu! Begini Syarat, Mekanisme, dan Gajinya

Peserta PPPK 2024-istimewa-

3. Pengajuan Perubahan Status

PPK mengajukan permohonan perubahan status ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam tujuh hari kerja setelah rincian ditetapkan.

4. Penilaian Teknis

Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis atas perubahan status.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang 15 Januari 2025! Catat Jadwal Lengkapnya

5. Pengangkatan Resmi

Pegawai diangkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompensasi dan Gaji PPPK Penuh Waktu

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima pendapatan paling sedikit sama dengan saat berstatus non-ASN. Besaran Gaji disesuaikan dengan upah minimum di wilayah kerja masing-masing dan didanai dari belanja pegawai.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Setelah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian:

- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Terbit, Kekhawatiran Nilai Diubah Meningkat, Ini Kata BKN

Selain gaji, PPPK juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku. (**)

Sumber: