Sedih! Insentif Guru PAUD Rp 150 rb Perbulan Dihapus, Guru Honorer Tersenyum

Sedih! Insentif Guru PAUD Rp 150 rb Perbulan Dihapus, Guru Honorer Tersenyum

KOTA MANNA – Perasaan berbeda dirasakan tenaga pendidik di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Disatu sisi ada yang bersedih, di sisi lain ada yang mungkin tersenyum. Kesedihan ini dialami tenaga pendidik PAUD. Bagaimana tidak, insentif yang hanya diterima Rp150 ribu per bulan yang bersumber dari APBD BS justru dihapuskan.

Berbeda dengan 712 honorer guru dan tenaga kependidikan yang mendapatkan SK Bupati BS, di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS. Dana insentif mereka justru naik Rp50 ribu atau dari Rp 150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan. Kenaikan ini terhitung setelah pembaruan SK diterbitkan kembali.

Kesedihan yang dialami tenaga pendidik PAUD ini diungkapkan di hadapan anggota DPRD BS. “Dari tahun 2014 sampai 2020 kami (guru PAUD) mendapat insentif dari daerah sebesar Rp 150 ribu per bulan. Tapi mulai tahun ini insentif itu tidak ada lagi. Kami sangat sedih dengan kebijakan ini,” ungkap Ismi Hayati, S.Pd, salah seorang perwakilan guru PAUD saat datang ke DPRD BS, Senin (12/4).

Saat hearing bersama Komisi III DPRD BS kemarin belasan perwakilan guru PAUD yang hadir mengeluhkan nasib mereka yang sangat tidak dianggap oleh pemerintah. Kesejahteraan sangat minim. Sementara peran mereka dalam membentuk generasi penerus bangsa sangatlah penting.

“Kami mendidik anak usia emas pak. Kami mengajari mereka dengan penuh kasih sayang dan kesabaran. Tapi apa yang diberikan pemerintah sangat tidak sebanding, sampai insentif Rp150 ribu saja dihapuskan, kok tega sekali,” sambung Santi, pengurus PAUD dari Kecamatan Kedurang.

Ditambahkan Ismi, menjelang pembahasan APBD 2021 diakhir tahun 2020 lalu, pengurus HIMPAUDI BS pernah rapat bersama Dinas Dikbud BS membahas kenaikan insentif. Dalam rapat itu disepakati kenaikan insentif guru PAUD diusulkan naik Rp1,5 juta. Namun saat pembahasan anggaran oleh TAPD dan Banggar DPRD, usulan kenaikan insentif guru PAUD tak ada.

Diduga usulan kenaikan itu dicoret pada pembahasan anggaran ditingkat eksekutif akibat besarnya defisit. “Makanya kami sangat kecewa. Harapan tahun ini insentif naik, justru dihapuskan,” sesal Ismi. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Dikbud BS, Idi Suan, S.Ag membenarkan jika kenaikan insentif guru PAUD telah diusulkan.

Namun Idi Suan mengaku tidak mengetahui penyebab insentif tidak naik bahkan justru hilang pada pembahasan anggaran. “Insentif guru PAUD dari APBD sudah diusulkan, tapi kenapa tidak naik dan dihapuskan, itu saya kurang tahu,” ujar Idi yang hadir dalam hearing di DPRD.

Ketua Komisi III DPRD BS, Holman, SE menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari guru PAUD. “Aspirasi yang disampaikan guru PAUD ini menjadi bahan kami. Nanti akan dibahas pada APBD Perubahan atau di APBD 2022,” demikian Holman.

Insentif Honorer Naik

Sementara itu, kenaikan insentif honorer guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di bawah naungan Dikbud dibenarkan Kepala Dinas Dikbud BS, Rispin Junaidi, M.Pd. Menurutnya, alasan kenaikan dana insentif kepada ratusan tenaga honorer itu untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sebab, selama ini pendapatan tenaga honorer masih jauh dari kata cukup. Bahkan, tidak sampai setengah dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp2,3 juta. “Sudah kami ajukan kenaikan dana insentif honorer menjadi Rp200 ribu per bulan. Sistem pembayarannya akan dirapel mengingat pembaruan SK 712 honorer masih diproses. Kemungkinan, pertengahan tahun mendatang sudah dicairkan insentifnya,” kata Rispin.

Dijelaskan Rispin, tenaga honorer yang mendapatkan SK Bupati tersebut adalah honorer yang telah mengabdi minimal dua tahun, terdaftar di pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK serta budaya disiplin tinggi. “Meskipun pencairannya masih tertunda, namun pembayaran tetap dihitung per tanggal 1 Januari lalu. Untuk mengantisipasi adanya pemotongan dari pihak sekolah, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing honorer,” sambungnya.

Sementara untuk tenaga honorer yang telah mengajukan pindah tempat bekerja maupun yang sudah lulus tes CPNS, Rispin menegaskan pihak sekolah harus mencarikan pengganti dari honorer tersebut. “Ada beberapa honorer yang sudah pindah kerja. Sekolah kami minta menginput ulang tenaga honorer yang layak mendapatkan insentif. Insentif ini diluar gaji pokok yang diberikan sekolah dari anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” pungkasnya. (yoh/cw2)

Sumber: