Supardi Minta Hentikan Proses PAW

Supardi Minta Hentikan Proses PAW

KOTA MANNA - Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos meminta, upaya mengkudeta dirinya dari kursi parlemen Bumi Sekundang Setungguan dihentikan. Alasannya karena pengurus Partai Berkarya masih bersengketa. Berdasarkan aturan, Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak dapat diproses.

“Beberapa waktu lalu PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Partai Berkarya versi Tomi Soeharto. Dalam isi putusan pengadilan, majelis hakim mengabulkan semua gugatan pengurus Partai Berkarya versi Tomi Soeharto,” kata Supardi melalui kuasa hukumnya, Edi Rusman, SH.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pengurus Partai Berkarya versi Muchdi Pr mengajukan banding, bahkan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat juga mengajukan banding. Dengan adanya proses banding, maka keabasahan kepengurusan partai masih belum ada karena masih bersengketa di pengadilan.

“Dengan dikabulkannya gugatan Partai Berkarya versi Tomi Soeharto oleh PTUN, maka SK Menkuham kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi Pr itu dicabut. Sekarang masih berproses lagi di pengadilan menunggu ada putusan hukum tetap,” papar Edi Rusman.

Karena kepengurusan Partai Berkarya masih bersengketa di pengadilan, Edi Rusman menegaskan PAW tidak bisa dilakukan. Sebab berdasarkan aturan yang tertuang dalam PKPU dan Undang-Undang MD3, PAW tidak bisa dilakukan jika kepengurusan partai sedang bersengketa. “Surat tembusan terkait permintaan untuk menghentikan proses PAW Supardi sudah saya kirim ke KPU, Ketua DPRD Bengkulu Selatan dan ditembuskan ke lembaga terkait, seperti Gubernur Bengkulu, KPU RI, DKPP, dan Presiden Joko Widodo. Kami minta agar proses dalam lembag politik mematuhi aturan hukum, karena negara kita ini adalah negara hukum,” tutup Edi Rusman. (yoh)

Sumber: