Masih 27 Desa Ogah Bayar Pajak
BINTUHAN - Sebanyak 63 desa di Kaur masih tercatat menunggak pajak desa tahun 2020. Namun hingga Rabu (5/5), dari 63 desa tersebut, hanya 27 desa yang sama sekali belum ada niat melunasi pajak yang tertunda. Sedangkan 28 desa lainnya, memilih membayar lunas saat ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara. Sementara 8 desa lainnya memilih membayar dengan cara mengangsur.
Hingga kemarin, Kejari Kaur sudah berhasil melakukan penagihan pajak Rp 1,2 miliar dari total pajak yang mencapai Rp2 miliar. “Desa-desa yang bandel bayar pajak ini akan kita panggil kembali, apa alasannya menunggak dan belum menyetorkan kewajiban mereka. Padahal alokasi dana sudah disediakan,” tegas Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, MH, Rabu (5/5).
Disampaikan Kajari, pihaknya akan terus menagih utang desa yang merupakan kewajiban dari desa itu sendiri. Dalam pekan ini, jaksa kembali memanggil desa-desa yang tak kunjung membayar pajak yang seharusnya sudah dilunasi pada akhir tahun anggaran.
Untuk itu, Kajari meminta para kades tidak menunda-nunda pembayaran pajak PPN dan PPh sesuai amanat UU. Pihak desa diminta tidak menggunakan uang pajak untuk kebutuhan pribadi. “Kalau ketahuan menggunakan anggaran untuk kebutuhan pribadi, artinya hal itu penyelewengan dan dan dapat diusut secara hukum,” tegas Kajari.
Keberhasilan Kejari Kaur melakukan penagihan pajak desa, diapresiasi DPMD Kaur. Plt Kepala DPMD Kaur, M. Adhar Cilas, M.Si, mengaku telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih pajak yang tertunggak.
Berdasarkan bukti setor pajak yang diterima, beberapa desa sudah melakukan pembayaran dan hanya sedikit lagi yang belum menyelesaikan pembayaran pajak desa. “Kami mendukung penuh upaya penagihan yang dilakukan Kejari. Kami tak akan memberikan rekomendasi pencairan bila pajak belum dibayar,” tegas M. Adhar. (jul)
Sumber: