Ngotot Berwisata, Bakal Disanksi
KOTA MANNA – Terhitung tanggal 12-17 Mei mendatang, seluruh objek wisata yang ada di BS akan ditutup total. Hal itu bertujuan guna mencegah potensi kerumunan massa yang dapat menimbulkan penyebaran virus corona. Instruksi penutupan objek wisata tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 003.2/594 Tahun 2021 Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, serta SE Bupati BS Nomor 360/128 Tahun 2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Yang Bersifat Keramaian.
“Mulai tanggal 12 Mei, pintu menuju Objek Wisata akan kami tutup. Semua pengunjung dilarang masuk. Jika masih ngotot, akan kami sanksi sesuai dengan Perbup Nomor 32 tentang Penanggulangan Covid-19,” tegas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) BS, Erwin Muchsin, S.Sos kepada Rasel Jumat (7/5).
Bukan hanya Objek Wisata milik umum, namun Objek Wisata milik swasta juga akan ditutup. Bahkan, tim Satpol-PP Damkar BS akan melakukan penjagaan ketat di seluruh Objek Wisata yang ada di BS. “Sudah tiga lokasi objek wisata yang kami dirikan posko pengamanan. Kedepan, akan kami tempatkan personil di sejumlah objek wisata untuk mengantisipasi adanya tindak pelanggaran oleh warga,” kata Erwin.
Bukan hanya di wilayah Objek Wisata, Erwin mengaku di setiap lokasi yang rentan menimbulkan keramaian seperti Pasar dan tempat nongkrong juga akan dipantau petugas. Pihaknya akan bekerjasama dengan OPD terkait serta instansi TNI/Polri guna mempekuat penegakkan aturan.
“Sehari sebelum pemberlakuan penutupan objek wisata tersebut. Kami akan melakukan penyisiran terlebih dahulu. Para pedagang dan warga setempat akan kami berikan sosialisasi terlebih dahulu,” sambungnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Pariwisata BS, Drs. Yulian Fauzi, M.AP. Bahwa pihaknya telah mengirimkan SE kepada para pelaku uasaha di sekitar Objek Wisata. Agar terhitung tanggal 12-17 Mei, untuk menghentikan sementara kegiatan jual beli di lokasi Objek Wisata.
“Sosialisasi telah kami berikan, jika masih ada yang melanggar. Itu leadingnya tim Satgas Covid-19 yang memberikan tindakan berupa sanksi kepada pelanggar,” pungkasnya. (cw2)
Sumber: