Izin Karaoke Terbit, Ujang Tasuk Tantang Lintas Komisi Sidak Malam Hari

Izin Karaoke Terbit, Ujang Tasuk Tantang Lintas Komisi Sidak Malam Hari

TANJUNG KEMUNING - Diterbitkannya izin karaoke salah satu hiburan malam di Kecamatan Tanjung Kemuning, tepatnya Desa Sulauwangi, dikhawatirkan akan menjadi tempat ajang prostitusi. Hal ini lantaran lokasi izin yang diterbitkan disinyalir sebelumnya merupakan warung remang remang (Warem) dengan kedok hotel yang berada di perbatasan BS-Kaur.

Menyikapi penerbitan izin karaoke ini, Anggota DPRD Kaur Irwanto Tohir meminta izin karaoke dicabut. Warga asli Tanjung Kemuning ini juga menantang Anggota DPRD Kaur lintas Komisi untuk menggelar sidak ke lokasi itu. “Ayo kita buktikan. Saya tantang kawan-kawan lintas Komisi, sidak malam hari di atas jam 10 malam. Kita lihat apakah ini karaoke atau warem,” ujar pria yang akrab disapa Ujang Tasuk tersebut.

Disampaikannya, usaha yang berkedok karaoke itu dikhawatirkan merusak citra Kabupaten Kaur. Sebab selama ini sudah dicap sebagai hotel merangkap warem yang melayani praktik tidak benar.

Untuk itu, Ujang Tasuk meminta Pemkab Kaur mencabut izin karaoke dan juga melarang pendirian warem. Dia menilai dengan memberikan izin karaoke, sama halnya mengizinkan pendirian tempat maksiat dengan kedok karaoke. “Sangat disayangkan izinnya bisa terbit. Hal ini benar-benar perlu dievaluasi. Kami berharap Pemkab Kaur dapat mengambil tindakan. Kami juga akan koordinasi dengan komisi-komisi di DPRD untuk menggelar sidak,” tutupnya.

Sebagaimana sering masuk pemberitaan sebelumnya, perbatasan Kaur-BS kerap sekali dijadikan ajang prostitusi dengan berdirinya warem yang menyediakan wanita penghibur. Desa perbatasan ini juga sudah beberapa kali menjadi sasaran Satpol PP dalam setiap razia hingga pembongkaran warem.

Namun warem selalu kembali berdiri dan beroperasi. Ditambahkan adanya izin lokasi karaoke, dikhawatirkan hal ini memancing tumbuhnya warem lain yang dalam waktu dekat akan ikut-ikutan mengajukan izin hiburan karaoke sebagai kedok operasi. (jul)

Sumber: