Gerebek Pesta Narkoba di Resepsi Pernikahan: Amankan 7 Warga, Tiga Jadi Tersangka

Gerebek Pesta Narkoba di Resepsi Pernikahan: Amankan 7 Warga, Tiga Jadi Tersangka

SELUMA SELATAN - Tiga warga Seluma digrebek saat sedang asyik pesta sabu-sabu, oleh jajaran Satres Narkoba Polres Seluma. Mereka ditangkap saat sedang mengisap sabu-sabu di lokasi pesta pernikahan di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan.

Ketiganya dibekuk pada Minggu (20/6) sore, sekira pukul 15.00 WIB. Tiga tersangka yakni OD (41) warga Kecamatan Lubuk Sandi, BE (39) warga Kecamatan Sukaraja dan PE (38) warga Kecamatan Seluma Selatan.

Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, SIK melalui Kabag Ops. AKP. Bakit Hadi Suseno didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Sodri, mengatakan ketiga tersangka diamankan saat sedang berada di acara resepsi pernikahan di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan. "Awalnya tujuh orang yang kami amankan. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya tidak cukup bukti,” tegasnya.

Dijelaskan Sodri, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat. Sekira pukul 13.00 WIB, Minggu (20/6), polisi melakukan pengintaian. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan pengerebekan dan penangkapan di TKP tersebut.

“Satu tersangka atas nama BE, merupakan residivis kasus pencurian,” beber Sodri. Dari ketiga tersangka, ditemukan beberapa barang bukti. Dari tersangka OD, ditemukan lima paket sabu-sabu. Sedangkan dari tersangka BE didapati satu paket sabu-sabu dan dari tersangka PE ditemukan tiga kaca tirex dan alat isap atau bong. “Asal sabu ini dari tersangka OD yang dibeli di Kota Bengkulu. Saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. “Sesuai pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian Sodri. (rwf)

Sumber: