Tinggal 11 Hari, Temuan BPK Belum Disikapi

Tinggal 11 Hari, Temuan BPK Belum Disikapi

KOTA MANNA - Batas waktu tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tersisa 11 hari lagi atau berakhir pada 5 Juli ini. Namun hingga Kamis (24/6) masih banyak kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum ditindaklanjuti, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun kelebihan bayar temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti diantaranya kegiatan pengadaan RITN atau alat kesehatan gedung isolasi Covid-19 sebesar Rp2.262.406.887 di Dinas Kesehatan, yang ternyata belum ada setoran sama sekali. Lalu kegiatan belanja operasional kesehatan tambahan (BOKT) sebesar Rp674.905.593,34 berupa kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan baru dilakukan penyetoran Rp192.112.660.

Selain di Dinas Kesehatan, temuan kelebihan bayar di OPD lain seperti di Dinas PUPR dan BPBD progresnya masih rendah. Di Dinas PUPR dari total kelebihan bayar Rp1,1 miliar dan baru disetor Rp 125.181.605 atau masih tersisa Rp906.288.248,68. Di BPBD total kelebihan bayar Rp1,5 miliar baru dilakukan pembayaran Rp200 miliar atau masih ada Rp1,3 miliar lagi.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Diah Winarsih, SH mengaku, pihaknya sudah mengingatkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI. “Kami terus proaktif mengingatkan OPD terkait tindaklanjut LHP BPK ini. Apalagi batas waktu 60 hari sudah akan berakhir,” ujar Diah didampingi salah satu Kasubag, Titi.

Berdasarkan aturan, temuan BPK RI yang dicantumkan dalam LHP wajib ditindaklanjuti 60 hari sejak LHP diterima. Jika dalam waktu 60 hari kelebihan bayar belum ditindaklanjuti atau progresnya masih rendah, maka dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diusut. Sebab kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara dalam kegiatan pemerintah.

Titi juga meminta OPD dan kantor kecamatan agar menghimpun penerima tunjangan anak dan tunjangan beras yang menjadi catatan BPK. Penghimpunan perlu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang menerima tunjangan tersebut agar mudah ditindaklanjuti.

“Sejauh ini baru Dinas Kesehatan, Dinas LHK, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Kecamatan Pino dan Kecamatan Bunga Mas yang melaporkan data tersebut. Saya minta supaya di kantor kecamatan ataupun di dinas supaya ada yang mengakomodir daftar tersebut, kemudian sampaikan ke kami (Inspektorat), jangan mereka yang menerima datang satu per satu ke sini,” imbau Titi. (yoh)

Sumber: