Pensiunan dan ASN Diduga Terlibat Mafia Tanah
BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu membekuk dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Yakni SE (65), mantan Sekcam Talo Kabupaten Seluma dan IS (34), ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Keduanya diduga memalsukan dokumen tanah yang berada di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban dan kembali dilakukan penyelidikan. Kasus ini akan terus kita kembangkan karena masih banyak laporan," kata Sudarno, dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Sudarno mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah termasuk dalam program prioritas Kapolri. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah lebih dulu diungkap Polda Bengkulu. “Kedepannya, pengembangan terus kita lakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ungkap Sudarno.
Sementara itu, Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan, menambahkan, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda. SE berperan meminta uang kepada korban dan bekerja sama dengan saudara IS yang membuat cap stempel dan cap tanda tangan untuk memalsukan dokumen tanah yang terletak di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 meter persegi.
“Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Pemalsuan termasuk juga terhadap tanda tangan warga yang berbatasan tanah dan pejabat berwenang,” ungkap Teddy.
Dari hasil penyelidikan, pemalsuan dokumen dilakukan sejak lama dan di beberapa lokasi. Kedua tersangka, SE dan IS, diduga merupakan jaringan mafia tanah yang terkoneksi dengan tersangka Ujang Satria yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di Rutan Bengkulu.
“Untuk masyarakat segera melaporkan jika ada permasalahan terkait tanah. Jika tanah tersebut benar milik sendiri, namun ada yang mengaku dengan cara memagar dan lainnya, silahkan lapor,” tegas Teddy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun. (cia)
Sumber: