Pemkab BS Resmi Terapkan PPKM Mikro

Pemkab BS Resmi Terapkan PPKM Mikro

Semua Aktivitas Keramaian Dilarang!

KOTA MANNA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terkait pelaksanaan keramaian seperti pesta perkawinan, aktivias ekonomi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan Covid-19, resmi diberlakukan efektif pada 19 Juli mendatang. Hal itu seiring terus bertambahnya kasus konfirmasi Covid-19 di BS baik yang dirawat, maupun yang menjalani isolasi mandiri maupun meninggal dunia.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 360/179/COVID-19/IV/2021 yang diterbitkan pada 13 Juli. Bahkan PPKM akan dijalankan sampai waktu yang belum ditentukan atau hingga kondisi yang dinyatakan benar-benar aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

“Tanggal 19 Juli nanti (PPKM) efektif diterapkan. Karena hasil rapat para camat, perwakilan kades dan lurah, mereka harus bertangung jawab menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan mengaktifkan kembali Posko mikro dalam di masing-masing wilayah. Kalau tidak, terancam diberhentikan bahkan pidana. Itu aturannya,” tegas Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Ada sejumlah larangan dalam SE tersebut. Yakni dilarangnya seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Yang dibolehkan hanya kegiatan akad atau ijab kabul saja. Pada saat akad nikah, hanya dihadiri keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas maksimal 10 orang.

“Jika terjadi pelanggaran, Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan sampai Satgas tingkat kelurahan dan desa dapat membubarkan kegiatan tersebut. Sesuai KUHP Pasal 218, ada ancaman penjara 4 bulan 2 minggu pagi pelanggar,” tegas Bupati.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, karaoke dan tempat area publik lainnya, akan ditutup untuk sementara waktu. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, juga ditutup untuk sementara waktu.

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah hanya boleh dilakukan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. “Kegiatan belajar mengajar atau tatap muka juga digelar secara online,” tambah Gusnan.

Untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makan dan minuman dan objek vital lainnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari tetap bekerja dan beroperasi seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. “Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan wajib memonitoring kegiatan di wilayah masing-masing dan melaporkan semua kegiatan PPKM kepada Satgas Covid 19 kabupaten dalam waktu 1x24 jam setiap hari,” tegas Bupati.

Gusnan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik melaksanakan SE terkait PPKM ini demi kebaikan bersama. Apalagi kondisi saat ini, kasus pasien Covid-19 sudah mencapai 40 orang lebih. “Pihak rumah sakit juga sudah kewalahan menanggulangi lantaran keterbatasan sumber daya manusia dan daya tampung ruang isolasi yang sudah over kapasitas,” demikian Gusnan. (one)

Sumber: