Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Desember

Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Desember

KOTA MANNA - Kabar gembira bagi pengguna listik kategori pelanggan Rumah Tangga (R-1) dengan golongan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali memperpanjang diskon tarif listik untuk pelanggan R-1 hingga Desember mendatang. Diskon diberikan sebagai kompensasi pandemi covid-19.

“Semula diskon tarif listrik ini sudah berakhir pada akhir bulan Juni lalu, lalu diperpanjang hingga bulan September 2021. Kemudian, diperpanjang lagi sampai bulan Desember,” ujar Supervisor Pelayanan Pelanggan (SPP) Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna, Kevin Prayoga, ST.

Adapun besaran diskon yang diberikan kepada pelanggan listrik dengan daya 450 VA yakni sebesar 50 persen dari total pemakaian. Sementara untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, akan diberikan diskon sebesar 25 persen dan pemakaian total.

“Perpanjangan diskon tarif listrik ini memasuki kuartal keempat di tahun 2021. Pemberian diskon langsung berlaku saat masyarakat melakukan pembayaran tagihan listrik. Kalau yang menggunakan sistem pulsa, maka voucher pulsanya langsung terdiskon” jelasnya.

Di BS sendiri jumlah total pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listik sebanyak 20.000 pelanggan. Rinciannya sebanyak 12 ribu pengguna daya 450 VA dan delapan ribu pengguna daya 900 VA.

“Secara global, total pelanggan listik di BS mencapai 50 ribu unit. Namun, sisanya tidak mendapatkan subsidi karena daya listriknya diatas 900 VA dan sudah dianggap mampu,” sambungnya. Meskipun kembali diterapkannya kebijakan perpanjangan diskon tarif listik tersebut, dirinya tetap mengimbau masyarakat agar membayar listik tepat waktu. Jika tidak, maka pemutusan aliran listik bisa saja terjadi. Sementara biaya pemakaian listik per KWH, pelanggan dengan daya listrik 450 VA-900 VA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.352. Sedangkan pelanggan dengan daya listrik 900 VA-1300 VA, per KWHnya dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70. Sedangkan pelanggan yang menggunakan daya diatas 900 VA, akan dikenakan tarif dengan skala khusus. Misalnya kategori industri (I-1) dan lainnya. “Tarifnya masih sama saja dengan tahun lalu, belum ada perubahan ketetapan,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: