Bupati dan Wabup Diminta Realisasikan Program, Harus “Gesit Cari Uang”

Bupati dan Wabup Diminta Realisasikan Program, Harus “Gesit Cari Uang”

KOTA MANNA - Pansus DPRD BS untuk Raperda RPJMD menggelar pembahasan akhir bersama Wabup, Rifai, dan Tim Penyusun RPJMD, Rabu (18/8). Hasilnya, Pansus menyepakati Raperda RPJMD Bupati-Wabup, Gusnan Mulyadi-Rifai (GR), disahkan menjadi perda.

“Raperda sudah disepakati untuk disahkan menjadi perda. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengesahan raperda RPJMD menjadi perda,” tegas Ketua Pansus RPJMD, Minadi, SH.

Disampaikan Minadi, RPJMD memuat program yang akan direalisasikan selama periode kepemimpinan Bupati-Wabup. RPJMD akan menjadi pijakan dalam mengambil kebijakan ataupun membuat program.

“Isi RPJMD memuat secara umum arah program dan kebijakan pemerintahan bupati dan wakil bupati. RPJMD nantinya dijadikan dasar atau pedoman menentukan arah pembangunan daerah,” tegas Minadi.

Beberapa program yang menjadi sorotan DPRD dalam RPJMD, di antaranya pembangunan jembatan Muara Danau, pembukaan akses jalan Ulu Manna-Air Nipis, dan peningkatan jalan Pagaralam-Lahat-Manna (PALM). Pasalnya, tiga program tersebut membutuhkan anggaran cukup besar yang sulit jika hanya mengandalkan APBD.

“Program tetap masuk dalam perencanaan RPJMD. Tapi untuk merealisasikan, kami meminta Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran, gesit bekerja mencari uang (dana) ke luar atau melobi ke pemerintah pusat. Soalnya kalau hanya mengandalkan APBD, tentu sulit. Karena tahu sendiri, keuangan daerah sangat terbatas,” ungkap Minadi.

Ditambahkan Minadi, Raperda RPJMD akan disahkan menjadi perda paling lambat pada 25 Agustus 2021. Berdasarkan aturan, Raperda RPJMD wajib disahkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah Bupati-Wabup dilantik. (yoh)

Sumber: