Murid SD Lima Kali Dicabuli Pacar

Murid SD Lima Kali Dicabuli Pacar

KAUR – Anggota Sat Reskrim Polres Kaur akhirnya menjebloskan RD (20), pemuda asal Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, ke dalam sel tahanan Mapolres Kaur dengan sangkaan pencabulan. Mirisnya, korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) Mirisnya lagi, korban ternyata sudah lima kali disetubuhi.

RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil mencabuli setelah menjalin asmara dengan korban. “Pengakuan tersangka, ia dan korban ini memang pacaran. Tersangka mengaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Terakhir itu Selasa (17/8),” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, Kamis (19/8).

Dikatakan Kasat, terungkapnya pencabulan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat pihaknya sedang melakukan patroli sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis (19/8). Saat itu, pihaknya berpapasan dengan tersangka dan korban yang sedang mendorong sepeda motor. Karena kasihan, aparat berhenti lalu berniat memberikan pertolongan.

Kepada polisi, tersangka mengaku membawa korban untuk pergi ke rumah sakit. Alibi polisi adanya ketidakberesan muncul. Apalagi keduanya berjalan dalam kondisi sudah larut malam. Keduanya pun diinterogasi. Nah, dari situlah terungkap bahwa tersangka ingin membawa korban melarikan diri dari Muara Sahung.

“Merasa curiga, keduanya diintrogasi. Diketahui kalau keduanya pacaran dan berniat keluar daerah untuk menikah. Meski masih kelas enam SD, namun badan korban ini seperti orang dewasa. Padahal umur kurang 12 tahun," ujar Kasat. Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, korban dicabuli tersangka sejak Juli 2021 dan terakhir Selasa (17/8) sekira pukul 20.00 WIB. Korban pertama kali dicabuli di pinggir jalan sawah di Desa Muara Sahung.

Sementara perbuatan terlarang itu terakhir atau Selasa (17/8), dilakukan keduanya di kamar rumah tersangka. Tersangka diduga ingin melarikan korban daerah Lampung dengan alasan ingin menikahi korban. “Tersangka ini setiap mencabuli korban selalu mengimingi korban ingin dinikahi dan rencananya mereka mau nikah di bawah tangan di daerah Lampung. Tapi di jalan desa Muara Sahung motornya macet. Dan ternyata kedua orang tuanya (korban) juga sedang mencari,” terang Kasat.

Sementara itu RD, mengakui ia baru mengenal korban dua bulan terakhir. Ia pun tak membantah jika sudah sudah lima kali menggauli korban. Menurut RD, korban mengenal korban melalui media sosial Facebook awal Juli 2021. “Saya itu kenal dia (korban) di FB dan kami melakukan itu baru lima kali karena suka sama suka karena saya selalu ngomong dengan (korban) mau nikahinya,” singkat tersangka.

Akibat perbuatanya itu tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(jul)

Sumber: