Polisi Temukan Belasan Pohon Ganja di Kebun Kopi Warga

Polisi Temukan Belasan Pohon Ganja di Kebun Kopi Warga

LUBUK SANDI - Anggota Sat Narkoba Polres Seluma berhasil menemukan ladang ganja di Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma. Ladang ganja tersebut ditemukan Kamis (9/9) sekitar pukul 08.00 wib di sekitar kebun kopi.

Namun sayang, dalam upaya penggrebekan itu. Aparat tidak berhasil meringkus pelaku atau pemilik kebun ganja tersebut. Aparat mendapatkan 12 batang tanaman ganja di tengah 1 hektar luas lahan kopi tersebut.

Dalam jumpa pers, Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK mengatakan bahwa, penggerebekan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat. Bahwa ada lahan ganja di Desa Dusun Tengah. Sehingga anggota Polres Seluma bersama dengan Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan. "Setelah menerima informasi, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Terhadap informasi mengenai adanya kebun ganja di Desa Dusun Baru," tegas Kapolres.

Untuk menuju ke lokasi ladang ganja itu. Tim butuh 4 jam berjalan kaki menuju lokasi ladang ganja itu. Berangkat dari Mapolsek Sukaraja sekitar pukul 17.00 WIB, tim harus memarkirkan sepeda motor di pondok warga. Lalur melanjutkan dengan berjalan kaki selama 4 jam.

Pencarian dilakukan hingga malam, hingga sekitar pukul 21.30 WIB, tim terpaksa bermalam disalah satu pondok kosong milik warga. "Selanjutnya pada Kamis (9/9) pukul 07.00 WIB tim melanjutkan perjalanan menuju lokasi pertama dengan jarak tempuh 3 jam perjalanan. Namun pada saat penyisiran tidak ditemukan kebun ganja," tegasnya.

Kemudian tim melanjutkan perjalanan ke lokasi kedua yang memakan waktu sekitar 2 jam dan menemukan tanaman Jenis Ganja sebanyak 12 Batang. Yakni 3 Batang dengan ukuran sekita 1,5 Meter dan 9 batang dengan ukuran sekitar 1 meter. "Sehingga total pohon ganja yang berhasil ditemukan sebanyak 12 batang. Serta langsung dibawa ke Mapolres Seluma. Oleh anggota Sat Narkoba Polres Seluma. Untuk tersangka sampai saat ini masih dalam penyelidikan," tegasnya. (rwf)

Sumber: