Belasan Remaja Tertangkap Nenggak “Ceper”

Belasan Remaja Tertangkap Nenggak “Ceper”

KOTA MANNA – Aksi tidak terpuji berupa mabuk minuman keras (miras) masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Buktinya pada kegiatan operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) BS pada Ahad (19/9) sore, 16 remaja tertangkap tengah mabuk miras jenis Vodka atau yang kerap disebut “ceper”.

Belasan remaja itu diamankan di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Dusun Selipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, kawasan Jalan Padang Panjang Kecamatan Kota Manna, kawasan Sirkuit Balap Padang Panjang, Lapangan Sekundang dan wilayah Tebat Rukis. Oleh petugas, remaja yang mabuk bersama puluhan barang bukti botol miras langsung diamankan ke Kantor Satpol-PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos menjelaskan, awal mula penangkapan ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa banyak anak muda yang tengah nongkrong dan mabuk miras. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan membuahkan hasil.

“Saat kami datang ke lokasi, benar saja belasan remaja ini sedang mabuk. Bahkan ada yang tak sadarkan diri karena mabuk berat. Semua pelaku langsung kami bawa ke kantor Satpol-PP,” ujar Erwin. Dalam pemeriksaan di kantor, selain kedapatan mengonsumsi miras, dua orang remaja diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Sajam tersebut langsung disita petugas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Apalagi, kondisi para remaja tersebut tengah masuk berat. “Khusus yang membawa sajam, langsung kami teruskan Polres BS untuk ditindaklanjuti. Sementara yang lainnya, kami minta menghubungi orang tuanya masing-masing,” beber Erwin.

Setelah didatangkan orang tuanya, sejumlah remaja yang kedapatan mabuk miras tersebut diperbolehkan pulang, dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya dengan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai. “Yang bersangkutan juga kami kenakan sanksi administrasi sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 02 Tahun 2018,” pungkas Erwin. (rzn)

Sumber: