Simpan Sabu-sabu, Nelayan Dibekuk

Simpan Sabu-sabu, Nelayan Dibekuk

KAUR  - Pasca dilantik, Kasat Narkoba Iptu. Cahya Tuhuteru, S.Tr.K. MH bersama tim yang dipimpinnya langsung menunjukkan kinerjanya. Mantan Kapolsek Maje bersama anggota berhasil meringkus seorang pemuda Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan berinisial JS (24), Senin (22/9) malam.

JS dibekuk di salah satu kosan di Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan. “Tersangka kita amankan di kosan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Cahya Tuhuteru,S.Tr.K.MH, Rabu (22/9).

Disampaikan Kasat Narkoba, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini diamankan Polisi sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersangka ini bermula dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapati informasi di mana jika tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Malam itu, anggota Sat Narkoba yang dipimpin Cahya P Tuhuteru menemukan keberadaan tersangka di kos-kosan. Setelah dilakukan penggrebekan dan pengeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu yang dikemas di plastik klip bening, serta alat isap (Bong). “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengakui jika barang haram itu miliknya. Ia hanya pengguna. Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita kembangkan,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, JS sebagai pemakai dan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut jerat dengan pasal 112 dan 127 UU 35 Tahun 2009, dengan acman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (jul)

Sumber: