Dapati Ribuan Pelanggaran Prokes
KOTA MANNA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 BS menemukan lebih dari 2000 bentuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 di tengah masyarakat. Dari tidak mengenakan masker di lokasi umum, tidak menjaga jarak hingga kegiatan kerumunan massa lainnya.
Setiap temuan pelanggaran Satgas, diselesaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah Covid-19. Para pelanggar dikenakan sanksi tertulis, administrasi bahkan sanksi sosial.
“Banyak sekali pelanggaran prokes yang terjadi selama pandemi berlangsung. Bahkan, setiap kali kami melakukan operasi yustisi. Masih saja mendapati pelanggaran prokes di lapangan,” ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS, Assilawati, SE, M.Si. Dijelaskan Assilawati, terjadinya pelanggaran prokes karena beberapa faktor. Pertama minimnya kesadaran masyarakat. Padahal berbagai bentuk sosialisasi pencegahan terus dilakukan.
“Namun, sejauh ini tingkat kedisiplinan prokes sudah cukup meningkat. Beberapa warga sudah mulai terbiasa pakai masker dan menjaga jarak. Walaupun di sisi lain memang masih ada yang melanggar,” sambungnya. Terjadinya pelanggaran prokes di tengah masyarakat juga menjadi penyebab utama belum selesainya persoalan pandemi covid-19. Sebab proses tracking sangat sulit dilakukan. Terlebih, klaster penularan virus corona sudah terjadi secara lokal atau tidak hanya pengaruh dari luar saja.
“Kalau jumlah kasus, alhamdulillah sekarang ini BS sudah hampir nol kasus. Sekarang masih ada tiga pasien lagi yang tengah menjalani isolasi mandiri. Untuk itu, prokes di masyarakat sangat kami harapkan agar ditingkatkan. Supaya BS kembali ke zona hijau penularan covid-19,” katanya.
Sementara jumlah surat rekomendasi kegiatan resepsi pernikahan ataupun acara hajatan lainnya, Assilawati mengaku sejak diizinkannya kembali kegiatan keramaian dengan prokes ketat terhitung tanggal 6 September lalu. Pihaknya tidak menerima tembusan dari tim Satgas Desa dan Kecamatan. Akibatnya, jumlah rekomendasi yang dikeluarkan tidak terpantau oleh satgas kabupaten.
“Data rekomendasi tidak kami terima, padahal ini penting untuk tindak lanjut ke lapangan. Hal ini karena tidak adanya laporan dari satgas desa dan kecamatan. Mereka mengeluarkan rekomendasi tapi tidak diteruskan ke kami,” beber Assilawati.
Meski demikian, Assilawati mengaku kegiatan acara tersebut tetap legal atau sesuai aturan. Sebab, surat rekomendasi keramaian atau resepsi boleh dikeluarkan tim satgas mana saja. Baik di tingkat desa ataupun kecamatan. Terpenting, acaranya tetap dipantau dan diawasi. “Sekarang kan kebijakannya PPKM Mikro. Jadi proses pemantauan dan rekomendasi secara khusus memang ke level mikro, Dalam hal ini adalah desa dan kelurahan,” pungkasnya. (rzn)
Sumber: