OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan

OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan

KOTA MANNA - Setelah ditunda beberapa kali, pemerintah akhirnya meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Agustus lalu, sebagai aplikasi perizinan. OSS berbasis risiko memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan OSS versi sebelumnya (versi OSS 1.1), guna meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi.

OSS berbasis risiko sendiri sudah dapat diakses termasuk di DPM-PTSP BS. Untuk itu, diimbau bagi pengusaha di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk melakukan perbaikan data perusahan atau perizinan mereka dengan versi terbaru. “Untuk pengusaha yang dulunya sudah update data OSS versi lama, diminta segera migrasikan ke sistem baru agar nanti ada pembaharuan data usaha. Sebab, sistem baru ini harus migrasi agar pengusaha mendapat akun baru lagi,” ujar Kepala DPM-PTSP BS Drs H.Samsu Hardi M.Si.

Samsu Hardi menjelaskan, aplikasi OSS berbasis risiko ini diharapkan ada kemudahan berusaha dan proses pengurusan perizinan usaha. Sejak diberlakukanya versi baru, aplikasi perizinan OSS versi sebelumnya, yakni OSS 1.1 diberhentikan pengoperasiannya sejak 30 Juli 2021. Peluncuran OSS berbasis risiko menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan peluncuran OSS berbasis risiko, diharapkan iklim investasi dan iklim usaha di Indonesia semakin baik termasuk di BS. “Kita ingin iklim usaha semakin kondusif, memudahkan usaha kecil, mikro, dan menengah untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi,” pungkas Samsu Hardi.(one)

Sumber: