Tiga Tsk DD Kayu Elang Dipanggil

Tiga Tsk DD Kayu Elang Dipanggil

SELUMA - Mantan Kades Kayu Elang, Kabupaten Seluma, berinisial Ri (47) bersama Sekretaris YS (40) dan bendahara EI (35), sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Kemarin (29/9) siang, ketiganya dipanggil Penyidik Polres Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik sebelumnya menyatakan ketiga tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditahan untuk memudahkan proses perkara. Namun hingga pukul 16.45 WIB, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Tipikor Polres Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK mengaku sebelum menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka menjalani rapid tes di RSUD Tais. Hal itu untuk memastikan ketiganya tidak sedang terpapar covid-19.

“Ketiga tersangka hari ini kami panggil. Ketiganya kami panggil setelah kami menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi. Nanti apakah langsung ditahan atau tidak, kami masih melihat hasil pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim kepada wartawan, kemarin.

Pantauan Rasel, ketiga tersangka diperiksa secara terpisah oleh penyidik. Sebelumnya penyidik juga sudah meminta keterangan dari berbagai saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya. Untuk mengingatkan, Desa Kayu Elang menerima anggaran DD Rp 1,7 miliar pada 2019.

Dalam audit, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta. Penyidik sudha memeriksa 30 orang saksi untuk menyelesaikan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan diduga terjadi penyalahgunaan anggaran lantaran pekerjaan yang diduga fiktif. Termasuk pekerjaan yang sudah selesai, namun kembali menerima anggaran melalui DD.

"Beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kami juga menemukan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara,” pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Sumber: