Tsk DAK SMKN 5 Berpeluang Bertambah

Tsk DAK SMKN 5 Berpeluang Bertambah

KOTA MANNA – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) terus mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019, yang sebelumnya telah menetapkan Kepala SMKN 5 BS berinisial IM alias Is sebagai tersangka.

Penyidikan akan berlanjut. Sebab ada kemungkinan tersangka lain selain Is. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kalau dari penyidikan nanti menguatkan ada keterlibatan pihak lain, maka akan ditetapkan tersangka juga,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M Bintang Azhar, STr.K.

Dari pengakuan Is kepada penyidik, proses pencairan uang kegiatan proyek di sekolah tersebut dilakukan olehnya. Semua urusan pencairan dilakukan sendiri. Namun dirinya tetap melibat pihak lain untuk membantu proses pencairan uang kegiatan proyek tersebut. “Kalau pengakuan tersangka (Is), pencairan uang dilakukannya sendiri. Tapi ada pihak dari sekolah yang turut membantunya,” ujar Kanit Tipikor.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp570 juta. Angka itu tentunya cukup fantastis dari total anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Pada realisasi kegiatannya, anggaran Rp2,7 miliar digunakan untuk dua item pembangunan. Yakni pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp1,8 miliar.

Selain itu, pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp918 juta. Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan. Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Akhir-akhirnya, Is diperiksa dan ditetapkan tersangka hingga harus tidur di hotel prodeo alias gratis.

Tunjuk Pelaksana Tugas

Sementara itu, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah III Manna langsung bersikap pasca IM alias Is ditahan penyidik Tipikor Polres BS. Cabdindik wilayah III Manna akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Kepala SMKN 5 BS. Hal ini guna mengantisipasi kekosongan jabatan kepsek, yang berpengaruh bagi sektor pembelajaran di sekolah.

“Tadi (kemarin) kami telah berkunjung ke SMKN 5. Dalam kunjungan itu, kami meminta para guru agar tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh dengan situasi pemeriksaan Kepsek. Kepada Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu juga telah kami teruskan, dalam waktu dekat segera ada penunjukkan plt kepsek,” ujar Kepala Cabdindik Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si.

Diazdado menambahkan, penunjukkan Plt sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Termasuk untuk asal guru yang akan menjabat Plt. Apakah nantinya tetap berasal dari SMKN 5 BS atau ada guru lainnya. “Semuanya kami serahkan ke Dinas Dikbud Provinsi. Kami hanya memantau aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut agar tetap berjalan lancar,” sambung Diazdado.

Dalam kasus yang menjerat Is, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum. Hal ini agar kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa, terutama di lingkup pendidikan. “Biarlah proses hukum yang berjalan, dan mudah-mudahan hal serupa tak lagi terjadi di kemudian hari. Setiap kepala sekolah kami minta untuk bekerja sesuai tupoksi, serta tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (yoh/rzn)

Sumber: