Penunjukan Plt Kepala SMKN 5 Tak Menunggu Keputusan Hukum

Penunjukan Plt Kepala SMKN 5 Tak Menunggu Keputusan Hukum

KOTA MANNA – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si menegaskan, penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 5 BS, berinisial IM alias Is yang saat ini tengah ditahan penyidik Tipikor Polres BS. Tak harus menunggu keputusan tetap hukum. Sebab, saat ini jabatan Kepala SMKN 5 tengah kosong dan harus segera diisi agar tidak ada pengaruh bagi sektor pembelajaran.

“Saat ini tengah proses koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi Bengkulu terkait penunjukkan Plt Kepala SMKN 5 BS. Bisa jadi nanti yang ditunjuk sebagai Plt adalah pengawas SMK yang betugas di Cabndikdik, ataupun guru senior di sekolah tersebut,” ujar Diazdado. Diteruskan Diazdado, jika penetapan Plt Kepala SMKN 5 BS harus menunggu keputusan hukum tetap. Maka kekosongan jabatan kepala di sekolah berbasis kejuruan itu semakin lama. Para guru juga harus dimanajemen dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk jadwal pasti penunjukkan plt ini, kami masih menunggu arahan dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Nanti yang menentukan mereka, kemudian diteruskan ke kami sebagai tindak lanjut di daerah,” katanya. Terkait proses hukum dan penyidikan yang berlangsung terhadap Kepala SMKN 5 BS tersebut. Diazdado mengaku pihaknya menghormati secara penuh proses hukum yang berlangsung. Termasuk untuk pemberian sanksi secara internal dari pihak Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.

“Sekarang masih proses penyidikan, kami belum tahu kedepan bagaimana kasus Kepala SMKN 5 tersebut. Tapi, dari segi sanksi internal pendidikan sudah pasti diberikan. Baik nanti dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, ataupun sanksi jabatan dari BKPSDM Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Gambaran umum, sanksi yang paling cepat dikenakan kepada Kepala SMKN 5 BS atas kasus yang dijalaninya sekarang adalah pencopotan dari jabatan Kepala. Namun, sanksi tersebut juga bisa lebih berat dari itu jika nanti proses hukum memastikan bahwa kasus tersebut lebih dalam. “Kita tunggu dulu perkembangan kasusnya seperti apa, dan biarlah semua ini ditangani oleh penegak hukum. Paling utama, semua Kepala Sekolah kami sarankan untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkas Diazdado. (rzn)

Sumber: