Polisi Telusuri Izin Semua Penampungan Babi
KOTA MANNA - Selain penampungan babi di Dusun Rantau Panjang Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS juga akan menelusuri semua perizinan penampungan babi di wilayah BS.
“Kami akan periksa perizinan semua penampungan babi (di wilayah BS). Akan dilihat dokumen perizinannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH.
Dari informasi yang didapat polisi, semua penampungan babi di BS illegal karena tidak mengantongi izin yang lengkap sesuai aturan. Artinya aktivitas yang dilakukan usaha tersebut menyalahi aturan. “Kami sudah menggali informasi terkait perizinan usaha penampungan babi. Infonya belum ada yang izinnya lengkap. Untuk memastikan itu, kami akan cek ke lapangan,” tegas Kanit Tipiter.
Ada beberapa lokasi penampungan babi yang sudah dipantau polisi, diantaranya di wilayah Kecamatan Ulu Manna, wilayah Kecamatan Kota Manna, dan wilayah Kecamatan Pino Raya. Dalam waktu dekat polisi akan turun ke lapangan. “Bahkan kami mendapat informasi ada lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan daging babi skala besar, itu belum berizin,” beber Kanit Tipiter.
Sementara proses penyelidikan penampungan babi di Desa Ketaping, dan usaha penampungan daging babi milik warga berinisial So dan Tu masih diproses penyidik. Penyidik masih akan melengkapi bahan keterangan untuk menentukan proses lebih lanjut perkara tersebut. (yoh)
Sumber: