Pedagang Roti Kerasukan Setan, Anak Bawah Umur Jadi Korban
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial Su alias An (33), warga Bogor Jawa Barat, yang mengontrak di Jalan Datuk Nazir Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), ditahan jaksa.
Penahanan dilakukan setelah, Kamis (28/10) penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres BS melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri BS. “Berkas tersangka sudah P21. Hari ini (kemarin) kami lakukan serah terima dengan jaksa,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH.
Dalam serah terima perkara tersebut, penyidik turut meyertakan barang bukti. Diantaranya satu lembar baju kaos warna abu-abu, satu lembar celana tranning, satu lembar jilbab warna merah, satu lembar miniset warna pink, dan satur lembar celana warna pink. “Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kanit PPA.
Pelecehan seksual dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada Kamis, 9 September lalu. Tersangka yang berjualan roti sedang berjualan di dekat rumah korban. Kemudian tersangka memanggil korban dengan iming-iming memberi roti. Ketika korban mendekat, tersangka langsung meremas payudara korban. Korban kemudian melaporkan aksi tersebut kepada ayahnya. Lalu ayah korban melapor ke polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, Lutiarti, SH membenarkan sudah menerima berkas tersangka. Sembari menunggu dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, tersangka ditahan. “Tersangka ditahan. Setelah berkas dakwaan selesai akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Luti. (yoh)
Sumber: