DD Air Umban Rugikan Negara Rp 300 Juta, Mantan Kades Mulai Gelisah

DD Air Umban Rugikan Negara Rp 300 Juta, Mantan Kades Mulai Gelisah

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan (BS) telah selesai menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi pada Dana Desa (DD) Air Umban Kecamatan Pino. Berdasarkan hasil audit APIP yang akan segera diserahkan ke Kejari BS, kerugian negara akibat penyimpangan uang negara di desa tersebut sekitar Rp 300 juta.

Temuan kerugian ini sudah barang tentu membuat Su, mantan Kades Air Umban menjadi gelisah. Sebab, dari penyelidikan, Su yang harus bertanggungjawab. Diduga, Su menggunakan uang hasil korupsi untuk memperkaya diri sendiri, salah satunya dengan membeli tanah.  “Kerugian negaranya sekitar Rp 300 juta,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH didampingi Kasi Pidsus, R Asido Nainggolan, SH.

Dikatakan Kasi Pidsus, pihak Inspektorat sudah datang ke mereka menyampaikan bahwa proses audit penghitungan kerugian negara sudah selesai. Namun draf resmi belum diserahkan karena masih ada beberapa yang kurang. “Mungkin hari Senin (8/11) dokumen hasil audit diserahkan APIP ke kami (Kejari). Soalnya kemarin masih ada beberapa yang perlu dilengkapi,” ujar Kasi Pidsus.

Setelah menerima hasil audit dari APIP, penyidik Kejari BS akan menggeber proses penyidikan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. “Ya mudah-mudahan secepatnya lah (ada penetapan tersangka). Kami upayakan dalam bulan ini, ada maksimal dalam tahun ini,” tegas Kasi Pidsus.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari BS selama ini, mantan Kades Air Umban berinisial Su berpeluang terseret sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebab Su  banyak terlibat dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA : Kades Air Umban Diduga Beli Tanah Dari Hasil Korupsi

Dalam mengusut dugaan korupsi DD Air Umban, penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor desa dan di rumah kades. Sejumlah dokumen pengelolaan dana desa disita untuk barang bukti. Tidak hanya itu, penyidik juga memblokir sertifikat tanah milik kades karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana desa.

Kejari BS melakukan penyidikan dugaan korupsi DD Air Umban berdasarkan laporan yang masyarakat pada akhir bulan Agustus tahun 2020. Dalam laporan tersebut, dugaan penyimpangan uang negara yang dilaporkan warga terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.

BACA JUGA : Mantan Kades Jeranglah Tinggi Sudah Bisa Tidur Nyenyak

Penyidik telah melakukan kroscek laporan masyarakat dan data yang penyidik dilapangan menghasilkan fakta yang sama. Dugaan penyimpangan uang negara semakin kental. Dalam item laporan masyarakat dugaan penyimpangan uang negara ada dipekerjaan fisik.

Temuan penyidik di lapangan memang sama, penyimpangan uang negara memang lebih banyak kegiatan fisik dan juga pembayaran honor kader di desa. Penyidik Jaksa juga telah menggeledah kantor desa dan rumah kades Air Umban untuk mencari alat bukti pengusutan perkara tersebut. (yoh)

Sumber: