Naudzubillah! Begini Kronologis Pencabulan 4 Siswi SMP oleh 7 Pria

Naudzubillah! Begini Kronologis Pencabulan 4 Siswi SMP oleh 7 Pria

RASELNEWS.COM, KAUR - Penyelidikan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban empat siswi SMP di Kabupaten Kaur, terus dilakukan penyidik. Dari 7 pelaku yang diduga melakukan kejahatan seksual, lima di antaranya berharap dibekuk dan ditetapkan tersangka.

Naasnya, salah seorang tersangka berstatus PNS lingkungan Pemkab Kaur yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Ulah para penjahat kelami ini pun membuat mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Aksi kekerasan seksual yang dialami empat remaja tersebut bermula ketika mereka tengah berkumpul di salah satu pondok persawahan di Desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (11/11). Ternyata salah satu siswi tersebut membuat janji bertemu dengan seorang pria berinisial D (24), warga Kecamatan Kaur Utara.

Kedatangan D ke pondok tersebut, tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.02 WIB, D mengajak dua orang remaja untuk pergi menggunakan sepeda motor dengan bonceng tiga. Sedangkan tiga remaja perempuan lainnya tetap tinggal di pondok sawah tersebut.

Kepergian tersangka D dan dua orang siswi SMP itu, ternyata untuk menuju salah satu pondok di belakang Sekolah Luar Biasa (SLB) di Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara. Nah, di pondok itulah tersangka D menyetubuhi seorang remaja yang dibawanya.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, ternyata D menunggu kedatangan empat lelaki lain. Sekitar pukul 14.30 WIB, datanglah tersangka J, W, U, dan B, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kaur Utara.

Berselang 15 menit kemudian, salah seorang korban melihat dua temannya berada di sekitar pondok tempat mereka berbuat terlarang. Korban pertama pun memanggil dua rekannya itu untuk bergabung dengan mereka. Tidak lama, juga datang ke lokasi seorang lelaki berinisial U, turut bergabung bersama mereka di pondok tersebut.

Hal inilah awal mula pesta seks terjadi antara empat korban dengan keenam tersangka. Dimulai dari sebuah pondok di belakang SLB yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama. Persetubuhan juga terjadi di salah satu pondok yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari TKP pertama.

Sedangkan TKP ketiga, adalah pondok lainnya yang mereka tuju sekitar pukul 24.02 WIB. Sedangkan TKP terakhir, adalah rumah tersangka W, yang mereka datangi sekitar pukul 02.00 WIB.

Lebih dari 12 jam membawa empat korban, jelas membuat orang tua para remaja tersebut menjadi khawatir. Mereka pun melakukan pencarian dan akhirnya mengetahui hal buruk yang dialami putri mereka. Akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Mendapati laporan, polisi langsung bergerak cepat. Hasil pencarian membuat polisi berhasil membekuk lima tersangka berinisial W (24), J (18), B (18), R (40), N (37). Sayangnya, D (24) yang menjadi membawa pertama kali membawa dua korban, malah belum berhasil dibekuk bersama satu tersangka lainnya berinisial S (25).

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STK, SIK, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kaur membeberkan kelima tersangka yang ditangkap disangkakan dugaan tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dua tersangka masih kami buru. Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tuntas Kapolres.

Dalam penyelidikan, juga terungkap jika para tersangka melakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu. Kasus pencabulan anak di bawah ini menjadi atensi karena melibatkan empat korban. (jul)

Sumber: