Pemuda Beristri Remas Dada Emak-emak, Pas Tertangkap Ternyata….

Pemuda Beristri Remas Dada Emak-emak, Pas Tertangkap Ternyata….

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Ada-ada saja kelakuan seorang pemuda beristri berinisial SF alias Na (17), warga Siwak Pakit RT 03 Kelurahan Masat Kecamatan Pino. Ia ditangkap polisi karena meremas payudara emak-emak berinisial YH (38), warga Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Pelecehan tersebut terjadi Rabu (17/11) sekitar pukul 09.15 WIB. Bermula korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kelurahan Masat menuju rumahnya di Desa Air Umban. Dalam perjalanan, korban diiringi oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Ketika korban melintas di Siwak La’ang, sepeda motornya langsung dipepet oleh pelaku. Kemudian pelaku langsung meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kirinya. Mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, korban terkejut dan mengucap istighfar.

Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung kabur. Korban pun mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Nasib kurang beruntung dialami pelaku. Sepeda motornya mogok di tengah jalan, sehingga berhasil ditangkap oleh korban.

Ketika mendekati pelaku dan melihat wajahnya, korban pun mengenali pelaku. Ternyata pelaku masih ada hubungan kerabat. Sebab pelaku menikah dengan keponakan korban. Namun korban tetap tidak terima atas perlakuan tersebut. Korban pun langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, pelaku pun diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek.

“Pelaku diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Pino. Pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterangan pelaku atas perbuatannya tersebut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH.

Kepada polisi, Na mengaku aksi tersebut dilakukan dalam keadaan setengah sadar. Sebab dirinya baru selesai minum tuak di dekat gardu induk PLN di Desa Padang Lebar Kecamatan Pino. Dalam keadaan mabuk, Na pun mengendarai sepeda motor ke arah Desa Air Umban. Dalam perjalanan secara tidak sengaja mengiringi korban. Sehingga timbul niat jahat dalam pikiran pelaku. “Saya waktu itu mabuk bang,” aku pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, Na dijerat pasal 289 KUHP karena memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan. Kami akan dalami lagi keterangan tersangka, korban dan saksi-saksi terkait kejadian ini,” demikian Kanit PPA. (yoh)

Sumber: