Mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022, ASN Dilarang Bepergian

Mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022, ASN Dilarang Bepergian

RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir JawaPos.com, dalam SE itu ditegaskan larangan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi.

Yakni pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja. Selain itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga mentaati peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan menteri dalam negeri juga perlu diperhatikan.

Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan kementerian perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi ASN. Ketaatan protokol kesehatan yang ditetapkan kementerian kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi juga wajib diterapkan. (jawapos)

Sumber: