Kasus Dana Kesra Segera Seret Tersangka Baru
![Kasus Dana Kesra Segera Seret Tersangka Baru](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/10/ilustrasi-korupsi-foto-istimewa.jpg)
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dugaan korupsi dana Bagian Kesra Setkab Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2015, sudah menjerat dua terpidana. Namun dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Bengkulu yang memvonis dua Heriyadi dan Nexke Yusita, juga mengamanatkan Penyidik Kejari BS untuk mengusut kembali aliran dana yang dikorupsi.
Hal itu terlihat dari pengembalian barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, untuk biaya penyelidikan aliran dana korupsi. Sejak itu, penyidik Kejari BS kembali bekerja mengungkap kemana saja aliran dana Kesra yang dikorupsi dan merugikan negara.
“Prosesnya sudah penyidikan. Mungkin dalam tahun ini penetapan tersangka (tambahan korupsi anggaran Bagian Kesra),” tegas Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH.
Disampaikan Kajari, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi dana Bagian Kesra Setkab BS, juga sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Karena ini limpahan atau perintah pengadilan, wajib kami laksanakan. Makanya sekarang sedang proses. Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan guna menegaskan isi berkas perkara yang sebelumnya sudah naik ke pengadilan,” kata Kajari.
Dijelaskan Kajari, penyidikan tersangka tambahan dalam perkara korupsi yang dilimpahkan pengadilan tidak membutuhkan waktu lama. Sebab semua berkas, mulai dari kerugian negara dan keterangan saksi-saksi sudah tertuang dalam berkas terdakwa sebelumnya. Penyidik Kejari hanya memperjelas beberapa keterangan.
“Sebelumnya kami sudah meminta keterangan beberapa pihak yang dinilai terlibat dalam pengelolan anggaran di Bagian Kesra, hingga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah,” jelas Kajari.
Untuk diketahui, Heriadi dan Nexle Yusita divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus korupsi dana kesra. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Saat ini keduanya sudah berstatus terpidana dan menjadi warga binaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (yoh)
Sumber: