Perekrutan Perangkat Desa Dipertanyakan

Perekrutan Perangkat Desa Dipertanyakan

RASELNEWS.COMBENGKULU SELATAN – Perekrutan perangkat desa dipertanyakan anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS), Hery Trisno Amijaya, SE. Hery mempertanyakan aturan perekrutan perangkat desa tersebut. Sebab, dari informasi yang ia dapat, perekrutan perangkat desa dilakukan tidak sesuai mekanisme. Sehingga perangkat desa yang terpilih tidak mampu mendukung atau menjalankan tugas dengan baik dalam roda pemerintahan di desa.

“Saya mempertanyakan aturan perekrutan perangkat desa itu seperti apa. Apakah tahapan seleksi atau tesnya sudah sesuai mekanisme, dan dapat menjamin perangkat desa terpilih bisa menjalankan tugas dipemerintahan dengan baik,” ujar Hery.

Semestinya kata Hery, perekrutan perangkat desa dilakukan dengan melakukan seleksi dari berbagai aspek. Tidak hanya melihat kepintaran atau kemampuan dalam menguasai teori tugas dalam pemerintahan, tapi juga dipandang dari kepribadian dan kemauan yang bersangkutan menjadi perangkat desa.

“Misalnya ada calon perangkat desa ikut tes tertulis dan nilainya tinggi, itu tidak bisa menjadi pedoman yang bersangkutan lulus menjadi perangkat desa. Harus ada tes atau pertimbangan dari sisi lain. Misalnya yang bersangkutan harus rajin. Percuma perangkat desa pintar kalau malas masuk kantor,” ujar Heri.

Ia juga menyarankan adanya tes wawancara pada perekrutan perangkat desa. Hal itu untuk mengetahui kepribadian. Jangan sampai perangkat desa terpilih tidak sejalan dengan kades. Hal itu akan membuat roda pemerintahan di desa tidak berjalan dengan baik.

“Karakter perangkat desa perlu diketahui. Jangan sampai ada perangkat desa yang melawan dengan atasan dalam hal ini kades. Soalnya kalau perangkat desa tidak sejalan dengan kades, otomatis roda pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik,” papar Legislator Partai Demokrat ini.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD BS, Rustam Afandi, ME menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tahapan perekrutan perangkat desa hanya tes tertulis dan tes komputer.

“Aturan perekrutan perangkat desa sudah tertuang dalam Permendagri dan Perbup. Dalam seleksi, nilai tes tertulis dan tes komputer itu digabung, yang nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa terpilih. Kalau wawancara, itu tidak ada,” jelas Rustam. (yoh)

Sumber: