Keluar Masuk Penjara Karena “Terbelenggu” Sabu
![Keluar Masuk Penjara Karena “Terbelenggu” Sabu](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/12/uciiii-okeeeeeeeeeee.jpg)
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Keluar masuk penjara karena “terbelenggu” sabu. Itulah pengakuan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berinisial EH alias Uc (39), warga Jalan SMKN 1 BS Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS Sabtu (18/12/2021).
Uc mengaku tidak bisa lepas alias terbelenggu barang haram tersebut. Candu narkoba masih melekat dalam dirinya, keinginan mengkonsumsi barang haram tersebut selalu timbul. Sehingga ia “terpaksa” menuruti keinginan tersebut meski sudah mengetahui konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan.
“Tersangka Uc berstatus residivis narkoba, dan memang sudah sering ditangkap dan divonis pengadilan. Mengenai alasannya kembali memakai narkoba, ya karena candu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH.
Kepada penyidik, Uc mengaku berniat lepas dari pengaruh narkoba pasca bebas dari penjara. Namun masih ada keinginan mengkonsumsi barang haram tersebut, ditambah lagi faktor lingkungan masih mendukung untuk dirinya terjerumus ke dunia hitam narkoba.
Uc pun kembali tergoda, uang yang didapat digunakan untuk beli sabu-sabu demi melepaskan candu yang bersarang dalam diri. “Uc sengaja memesan sabu-sabu dari bandar yang memang ia miliki nomor kontaknya. Tujuan Uc membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri, memuaskan keinginannya,” beber Kasat Narkoba.
Pasca menangkap Uc dan temannya berinisial Ju (25), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sat Res Narkoba menelusuri jaringan yang memasok atau menjual sabu-sabu.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Bandar yang menjual sabu-sabu kepada tersangka masih kami telusuri. Kami mengumpulkan petunjuk dan informasi untuk mendeteksi pelaku, soalnya penjualan dilakukan sistem peta, jadi perlu waktu melacaknya,” tegas Kasat Narkoba.
Akibat perbuatan tersebut, Uc dan Ju dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. “Kedua tersangka diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” tutup Kasat Narkoba. (yoh)
Sumber: