Pilkades Beriang Tinggi Digugat

Pilkades Beriang Tinggi Digugat

RASELNEWS.COM, KAUR - Pilkades Beriang Tinggi digugat. Gugatan ini menjelang rencana pelantikan 66 kades pada akhir Desember 2021. Penggugat adalah Cakades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, nomor urut 2, Sinarmin.

Sinarmin mengajukan protes dan meminta pelantikan ditunda dan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena menuding panitia Pilkades tidak memenuhi ketentuan Perbup nomor 83 tahun 2021 tentang Pilkades.

Terkait surat yang dilayangkan Cakades Beriang Tinggi nomor urut 2, Ketua Panitia Pilkades Kaur yang juga Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM, mengaku sudah berkoordinasi dengan panitia Pilkades lainnya. Ia mengaku masih menunggu laporan panitia Pilkades tingkat desa. "Kami juga akan menyiapkan surat balasan,” ujar Ersan.

Ersan mengaku akan melihat laporan dari panitia Pilkades tingkat desa dan memeriksa dokumen-dokumen terkait sesuai laporan Sinarmin. Setelah itu akan disimpulkan langkah ynag akan diambil.

Ersan mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Termasuk jika harus menetapkan menggelar PSU untuk Pilkades Beriang Tinggi.

Dalam surat yang diajukan Cakades nomor urut 2 Pilkades Beriang Tinggi tertanggal 20 Desember 2021, dirinya menyoal 28 pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih menggunakan hak pilih. Ia juga menyebut ada 5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di desa itu, namun sudah mendapatkan hak pilih.

Bahkan ada 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT, disebutkan Sinarmin turut memberikan hak suara dalam Pilkades Beriang Tinggi. (jul)

Sumber: