Ditetapkan Tersangka Penipuan, Agusrin Najamudin Lapor Balik
RASELNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin membuat laporan balik terhadap PT TAC atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan. Laporan ini berkaitan dengan kasus dugaan cek kosong senilai Rp 33 miliar.
Laporan kepada PT TAC teregister dengan nomor LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021. Adapun terlapor dalam kasus ini terlapor berjumlah 3 orang.
Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Agusrin, Heru Pratama menilai, sejauh ini banyak fakta yang diputar balikan dalam kasus ini. “Klien kami berpikir tawaran beliau itu sesuatu yang wajar dan tidak mengada-ada, karena klien kami mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/201).
Heru menjelaskan, kliennya sudah membayar Rp 7,5 miliar kepada PT TAC. Namun, mesin-mesin yang dijual hanya berkisar Rp6 miliar. Dia membantah jika nilai jual beli kasus ini mencapai Rp 33 miliar.
Atas dasar itu, Agusrin meminta dilakukan apraisal independen guna mendapat nilai yang sesungguhnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh penjual. Agusrin kemudian meminta agar transaksi dibatalkan, dan uang Rp 7,5 miliar yang dibayar harus dikembalikan.
“Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli,” jelas Heru.
“Atas dasar itulah, klien kami melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini diduga menggunakan modus cek kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik telah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari laporan polisi yang dilayangkan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020. "Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (21/12).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TAC Andreas mengatakan, kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerjasama bisnis kayu pada 2019 silam. Najmuddin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH). “Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” kata Andreas.
Di tengah proses kerja sama berlangsung, kedua tersangka menawarkan kepada PT TAC agar menjual pabrik yang dimilikinya senilai Rp 33 miliar. Setelah terjalin kesepatakan, tersangka memberikan uang muka Rp 2,9 miliar, sedangkan sisanya dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan.
Namun, seiring berjalannya waktu, para tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan cek yang diberikan. Tersangka hanya membayar kurang lebih Rp4 miliar.
PT TAC akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. (jawapos)
Sumber: