Beli Motor Curian, Warga Padang Guci Dipenjara 10 Bulan

Beli Motor Curian, Warga Padang Guci Dipenjara 10 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Membeli sepeda motor atau barang lain, jangan sampai tergiur hanya lantaran harga murah. Pastikan asal usul barang yang akan dibeli. Jangan sampai bernasib seperti Anadi (34), warga Desa Manau IX II Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

Akibat membeli sepeda motor Hond Scoopy dengan harga murah, ia harus mendekam di penjara. Sebab sepeda motor yang dibelinya ternyata barang hasil curian. Dalam putusan Pengadilan Negeri Manna, Anadi divonis kurungan penjara selama 10 bulan.

“Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP karena menampung atau menadah barang hasil curian,” kata JPU Kejari BS, M Alvinda, SH. Putusan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakw dituntut hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman kurungan penjara. JPU juga tidak melakukan upaya banding.

Untuk diketahui, Anadi membeli sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp 2,6 juta dari Tarzan (terdakwa kasus curanmor sudah divonis bersalah oleh majelis hakim). Pasca dibeli, sepeda motor berwarna silver itu dicat warna putih menggunakan cat tembok oleh terdakwa untuk menyamarkan identitas sepeda motor tersebut. (yoh)

Sumber: