Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

RASELNEWS.COM, SELUMA - Dugaan pencabulan yang dilakukan OS (25), warga Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, harus menghadapi ancaman hukuman penjara 15 tahun. Apalagi jika tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dengan ancaman penyebaran video mesum.

Hingga kemarin penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka OS yang berhasil dibekuk setelah dipancing polisi dengan berpura-pura korban mengajak bertemu. "Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam pidana penjara 15 tahun," tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK, Jumat (11/02/2022).

Kapolres mengatakan tersangka dijerat Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2),Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sub Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan, atau Undang-Undang Ri Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan dengan ibawah ancaman akan menyebarkan video mereka," ungkap Kapolres.

Pendampingan

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (BP3APPKB) Seluma, Suardi SH, memastikan akan menurunkan tim pendampingan, Senin (14/10). Tim akan mendatangi rumah korban di Kecamatan Seluma Utara untuk membantu pemulihan psikologi korban.

"Akan kami berikan pendampingan, itu sudah pasti. Tapi yang pertama akan kami lihat psikologis korban. Apakah mengalami trauma berat atau tidak. Nanti barulah kami akan melibatkan psikolog untuk memulihkan psikisnya," tegas Suardi.

Seperti diketahui, korban menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka di salah satu pondok kebun. Korban disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda. (rwf)

Sumber: