Pria Beristri Curi Celana Dalam Tetangga, Pas Digerebek, Astagaaa…

Pria Beristri Curi Celana Dalam Tetangga, Pas Digerebek, Astagaaa…

RASELNEWS.COM, REJANG LEBONG - Warga Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dibuat geger. Seorang pria beristri berinisial JN (38) kedapatan mencuri celana dalam tetangga. Alhasil, JN pun dikenakan sanksi adat.

Dikutip dari curupekspress.com,  kronologis kejadian ketika korban yang berusia 35 tahun dan  berstatus ibu rumah tangga, kerap mendapati celana dalam (CD) yang dijemurnya hilang. 

Puncaknya, Kamis (17/2) siang sekitar pukul 11.00 wib, korban yang curiga kalau CD-nya dicuri mencoba mencari tahu.

Betul saja, dirinya melihat seorang pria yang berkebun di sebelah rumahnya melintas dan langsung menyambar CD yang tengah terjemur.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung menceritakan hal itu kepada ibunya. Seketika itu juga keduanya langsung mendatangi pelaku ke pondok kebun, yang ada di samping rumah korban.

Alangkah terkejutnya korban dan ibunya, setiba di kebun, mereka memergoki JN tengah menggunakan CD milik korban untuk melakukan masturbasi.

Pelaku pun tidak bisa mengelak. Tidak mau main hakim sendiri, keluarga korban pun memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat.

Sanksi Adat

Kepada Dusun I Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Kaswoyo dikonfirmasi curupekspress.com membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan mengaku jika kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui hukum adat yang berlaku di tengah-tengah warga desa setempat.

“Kasusnya sudah kami selesaikan secara adat, pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menjalankan sanksi adat,” ucap Kadus.

Dijelaskan Kaswoyo, berdasarkan pengakuan korban, jika korban memang sering mengalami kehilangan celana dalam. Tapi selama ini belum diketahui siapa yang dituduh melakukan pencurian tersebut.

Berdasarkan sidang adat yang sudah digelar ditingkat desa lanjut Kaswoyo, pelaku yang merupakan warga Baru Manis diminta membayar denda adat sebesar 7 rial dengan rincian 2 rial dibayarkan kepada BMA dan 5 rial untuk korban.

“Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1,5 juta. Jadi kasusnya sudah selesai, semoga dengan sanksi adat yang dikenakan akan memberikan efek jera pada pelaku,” jelas Kaswoyo. (SR3)

Sumber: