Oknum Polisi Dilaporkan Menipu

Oknum Polisi Dilaporkan Menipu

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum polisi dilaporkan menipu. Pelapor adalah Yusuf Efendi, warga Gang Melati Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), yang merupakan pensiunan anggota Polri.

Meski dilaporkan, pelapor heran. Sebab terlapor tetap aktif bertugas tanpa sanksi yang diterima. Terlapor berinisial RP berpangkat Brigpol itu telah menjalan tugas di BA Sium Polres Bengkulu.

“Saya heran kenapa tidak ada sanksi kepada dia (terlapor) itu. Harusnya ada sanksi. Setidaknya sanksi teguran atau penonaktifan sementara proses laporan yang menyeret namanya ditangani. Apalagi kasus penipuan yang dilakukannya itu tidak hanya satu, tapi juga ada di tempat lain,” kata Yusuf Efendi.

Disampaikan Yusuf, ia melaporkan RP ke Mapolres BS pada April 2021. Namun hampir setahun waktu berjalan, laporan tersebut belum ada perkembangan. Prosesnya masih jalan di tempat, Penyidik Polres BS belum menyimpulkan tindak lanjut laporan yang disampaikan.

“Laporan di sini (Polres BS) juga masih blum ada tindak lanjut. Padahal sudah hampir setahun saya melapor. Saya pernah koordinasi ke penyidik, alasannya karena penyidik yang sebelumnya pindah ke satuan lain, dan masih ada keterangan saksi yang kurang. Seharusnya itu tidak menjadi alasan untuk memproses laporan saya,” ujar Yusuf yang pernah menjabat Kasi Propam Polres BS ini.

Diceritakan Yusuf, dugaan penipuan yang dilakukan Brigpol RP kepada dirinya terjadi pada awal 2021 lalu. Ketika itu RP datang menemuinya untuk menggadaikan satu unit mobil senilai Rp 40 juta. Ketika itu RP mengatakan surat mobil tersebut sedang di notaris dan akan disusulkan.

Yusuf pun percaya, sehingga memberikan uang Rp 40 juta dengan mobil sebagai jaminan. Berselang beberapa hari kemudian, datang pemilik mobil yang digadaikan RP. Ternyata mobil tersebut adalah mobil sewaan.

Yusuf pun tidak bisa berbuat banyak, ia memberikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Ia pun berusaha menagih uangnya kepada terlapor. Tapi terlapor dinilai tidak memiliki niat mengembalikan uang, sehingga Yusuf melapor ke polisi. (yoh)

Sumber: