Tempo Dua Bulan, 381 Pasangan Pilih Nikah Sirih

Tempo Dua Bulan, 381 Pasangan Pilih Nikah Sirih

RASELNEWS.COM, KAUR - Warga Kabupaten Kaur yang melakukan pernikahan tidak tercatat alias nikah sirih di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) meningkat. Baru berjalan dua bulan saja laporan pasangan yang menggelar nikah tidak tercatat sudah mencapai 381 pasangan.

Tingginya angka ini salah satunya disebabkan banyaknya pernikahan bawah umur yang belum bisa dicatat di akte perkawinan sehingga belum bisa diterbitkan buku nikah.

Penyebab lain juga lantaran banyak pasangan yang bukan muda lagi kebelet nikah sementara akte cerai belum terbit. Sehingga lebih memilih nikah siri.

Kakan Kemenag Kaur, Irawadi S.Ag MH dismapaikan Kasi Binmas Islam, Drs Herli Suheri mengatakan, pihaknya tetap mendata pasangan nikah siri walau tidak diterbitkan buku nikah. Beberapa pasnagan juga mengaku akan mengurus buku nikah setelah cukup umur atau setelah usai melakukan sidang pernikahan di pengadilan agama.

"Jadi ada yang pernikahannya belum cukup umur, syaratnya kan harus sidang di pengadilan dulu, tanpa itu kita tidak bisa terbitkan buku nikah. Makanya warga memilih menikahkan anaknya terlebih dahulu sebab ada yang sudah buat undangan yang sudah terlanjur disebar," ujar Suherli, Rabu (1/3/2022).

Dia menjelaskan pernikahan dini diangka 50 persen dari nikah siri yang terjadi, sementara sisanya ada juga pasangan yang sudah bercerai secara hukum agama dan sah namun belum terbit akte cerai. Terkiat hal ini dia mengimbau untuk secepatnya melangsungkan pernikahan secara sah dan diterbitkan buku nikah sehingga tak ada masalah dikemudian hari.

"Data yang kami dapat terbanyak di Kecamatan Tanjung Kemuning yang menyentuh angka 110 pasangan kemudian disusul Kecamatan Luas 38 pasangan sedangkan paling sedikit di Kecamatan Kaur Utara yang hanya 10 pasnagan saja," demikian Suherli. (jul)

Sumber: